Postingan

Riba dan Bunga Bank

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Maslah Pada mulanya riba merupakan suatu tradisi bangsa Arab pada jual beli maupun pinjaman dimana pembeli atau penjual, yang meminjam atau yang memeberi pinjaman suatu barang atau jasa dipungut atau memungut nilai yang jauh lebih dari semula, yakni tambahan (persenan) yang dirasakan memberatkan. Namun setelah Islam datang, maka tradisi atau praktek seperti ini tidak lagi diperbolehkan, dimana oleh Allah SWT menegaskan dengan mengharamkannya dalam Al-Qur’an (baca ; ayat dan hadist yang melarang riba), bahkan oleh Allah dan RasulNya akan memusuhi dan memeranginya apabila tetap melanggarnya, yang demikian itu dimaksudkan untuk kemaslahatan dan juga kebaikan umat manusia. B. Rumusan Masalah 1. Apakah pengertian riba dan perbedaannya dengan bunga bank? 2. Apa saja jenis atau macam-macam riba? 3. Bagaimana Al-Qur’an dan Hadits memandang riba? 4.Bagaimana hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum mendirikan bank Islam? C. M

Keadaan Tidak Hadir (Afwezeigheid)

Bab. II. pembahasan Keadaan Tidak Hadir (Afwezeigheid)   A. pengertian Afwezigheid adalah keadaan tidak adanya seseorang di tempat kediamannya karena berpergian atau meninggalkan tempat kediaman baik dengan izinmaupun tanpa izin. Dalam Pasal 463 KUHPerdata disebutkan bahwa: “seseorang tidak hadir jika ia meninggalkan tempat tinggal nya tanpa membuat suatu surat kuasa untuk mewakilinya dalam usahanya serta kepentingannya atau dalam mengurus hartanya serta kepentingannya atau jika kuasa yang diberikan tidak berlaku lagi” Dapat disimpulkan bahwa jika seseorang meninggalkan tempat tinggal nya sedang ia tidak atau tidak sempurna mewakilkan kepentingannya pada seseorang Dalam KUHPerdata dikenal ada 3 masa (3 tingkatan) keadaan tidak hadir seseorang, yaitu: Pengambilan Tindakan Sementara Masa ini diambil jika ada alas an-alasan yang mendesak untuk mengurus seluruh atau sebagian harta kekayaannya. Tindakan sementara ini diminta

pengertian tafsir

Bab I Pendahuluan    Al-qur’anul karim adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, mengandumg hal-hal yang berhubungan denganm keimanan, ilmu pengetahuan, kisah-kisah, filsafat, peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku dan tata cara hidup manusia, baik sewbagai makhluq individu ataupun sebagai makhluq sosial, ehingga berbahagia hidup di dunia dan di akhirat.    Al-qur’anul karim dalam menerangkan hal-hal tersebut di atas, ada yang dikemukakan secara terperinci, seperti yang berhubungan dengan hukum perkawinan, hukum warisan dan sebagainya,  dan ada pula yang dikemukakan secara umum dan garis besarnya saja. Yang diterangkan secara umum dan dan garis-garis besarnya ini, ada yang diperinci dan dijelaskan hadits-hadits nabi muhammad SAW , dan ada yang di aerahkan pada kaum muslimin sendiri yang disebut ijtihad.    Begitu pula halnya tafsir al-qur’an ian berkembang mengikuti irama perkembangan masa dan memenuhi kebutuhan man

Ayat-ayat riba: Q.S. al-baqarah; 275-281, Q.S. Ar rum: 39, Q.S. An nisa: 160-161 dan Q.S. Ali imran: 130

Gambar
BAB. I PENDAHULUAN A.   LATAR BELAKANG          Istilah dan persepsi mengenai riba begitu hidupnya di dunia Islam. Oleh karenanya, terkesan seolah-olah doktrin riba adalah khas Islam. Orang sering lupa bahwa hukum larangan riba, sebagaimana dikatakan oleh seorang Muslim Amerika, Cyril Glasse, dalam buku ensiklopedinya, tidak diberlakukan di negeri Islam modern manapun. Sementara itu, kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa di dunia Kristenpun, selama satu milenium, riba adalab barang terlarang dalam pandangan theolog, cendekiawan maupun menurut undang-undang yang ada.           Di sisi lain, kita dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa praktek riba yang merambah ke berbagai negara ini sulit diberantas, sehingga berbagai penguasa terpaksa dilakukan pengaturan dan pembatasan terhadap bisnis pembungaan uang. Perdebatan panjang di kalangan ahli fikih tentang riba belum menemukan titik temu. Sebab mereka masing-masing memiliki alasan yang

Prinsip-prinsip Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan

BAB. I. PENDAHULUAN Latara Belakang Masalah Perkawinan adalah sunatullah, atau hukum alam di dunia yang dilakukan oleh setiap mahluk yang Allah jadikan secara berpasang-pasanga, sebagaimana firman Allah dalam surat Yasin ayat 36. Menuasia adalah makhluk yang Allah ciptakan lebuh mulia dari makhluk yang lainnya sehingga karenanya Allah telah menetapkan adanya aturan dan tata cara secara khusus sebagai landasan untuk mempertahakan kelebihan derajat yang namanya makhluk menuasia disbanding dengan jenis makhluk lainnya. Begitu pula dengan pandangan mahasiswa sekarang yang mengira bahwa perkawinan hanya ilmu praktek yang tidaklah harus dipenuhi oleh teori-teori yang mengikat sehingga menyusahkan “praktek” perkawinan itu sendiri. Atas keprihatinan itu pula, kami kelompok 2 menyusun makalah ini dengan judul PRINSIP-PRINSIP PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN . Selain untuk memenuhi tugas perkuliahan, semoga makal