Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2012

Riba dan Bunga Bank

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Maslah Pada mulanya riba merupakan suatu tradisi bangsa Arab pada jual beli maupun pinjaman dimana pembeli atau penjual, yang meminjam atau yang memeberi pinjaman suatu barang atau jasa dipungut atau memungut nilai yang jauh lebih dari semula, yakni tambahan (persenan) yang dirasakan memberatkan. Namun setelah Islam datang, maka tradisi atau praktek seperti ini tidak lagi diperbolehkan, dimana oleh Allah SWT menegaskan dengan mengharamkannya dalam Al-Qur’an (baca ; ayat dan hadist yang melarang riba), bahkan oleh Allah dan RasulNya akan memusuhi dan memeranginya apabila tetap melanggarnya, yang demikian itu dimaksudkan untuk kemaslahatan dan juga kebaikan umat manusia. B. Rumusan Masalah 1. Apakah pengertian riba dan perbedaannya dengan bunga bank? 2. Apa saja jenis atau macam-macam riba? 3. Bagaimana Al-Qur’an dan Hadits memandang riba? 4.Bagaimana hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum mendirikan bank Islam? C. M

KAIDH FIQH

Kaidah-Kaidah Fiqhiyah a.              Pengertian Kaidah Fiqhiyah Sebagai studi ilmu agama pada umumnya, kajian ilmu tentang kaidah-kaidah fiqh diawali dengan definisi. Defenisi ilmu tertentu diawali dengan pendekatan kebahasaan. Dalam studi ilmu kaidah fiqh, kita kita mendapat dua term yang perlu dijelaskan, yaitu kaidah dan fiqh. Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Dr. Ahmad asy-syafi’i dalam buku Usul Fiqh Islami, mengatakan bahwa kaidah itu adalah : اَلْقَضَايَااْلكُلِّيَةُ الَّتِىيَنْدَرِجُ تَحْتَ كُلِّ وَاحِدَةٍمِنْهَاحُكْمُ جُزْ ىِٔيَّاتٍ كَثِيْرَةٍ ” Hukum yang bersifat universal (kulli) yangh diakui oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak”. Sedangkan mayoritas Ulama Ushul mendefinisikan kaidah dengan : حُكْمُ كُلِّىٌّ يَنْطَبِقُ عَلٰى جَمِيْعِ جُزْىِٔيَّاتِهِ ”Hukum yang biasa berlaku yang bersesuaian dengan sebagian besar bagiann

Akuntansi Syari’ah

Gambar
BAB. I PENDAHULUAN Akuntansi dikenal sebagai sistem pembukuan “ double entry” . Menurut sejarah yang diketahui awam dan terdapat dalam berbagai buku “Teori Akuntansi” , disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli. Beliau menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System” . Dengan demikian mendengar kata ”Akuntansi Syariah” atau “Akuntansi Islam ”, mungkin awam akan mengernyitkan dahi seraya berpikir bahwa hal itu sangat mengada-ada. Namun apabila kita pelajari “Sejarah Islam” ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semananjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya Daulah Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak p