Bab. II. pembahasan
Keadaan Tidak Hadir
(Afwezeigheid)
A. pengertian
Afwezigheid adalah keadaan tidak adanya seseorang
di tempat kediamannya karena berpergian atau meninggalkan tempat kediaman baik
dengan izinmaupun tanpa izin.
Dalam Pasal 463 KUHPerdata disebutkan bahwa:
“seseorang tidak hadir jika ia meninggalkan
tempat tinggal nya tanpa membuat suatu surat
kuasa untuk mewakilinya dalam usahanya serta kepentingannya atau dalam mengurus
hartanya serta kepentingannya atau jika kuasa yang diberikan tidak berlaku
lagi”
Dapat disimpulkan bahwa jika
seseorang meninggalkan tempat tinggal nya sedang ia tidak atau tidak sempurna
mewakilkan kepentingannya pada seseorang
Dalam KUHPerdata dikenal ada 3 masa (3 tingkatan)
keadaan tidak hadir seseorang, yaitu:
- Pengambilan
Tindakan Sementara
Masa ini diambil jika ada alas
an-alasan yang mendesak untuk mengurus seluruh atau sebagian harta kekayaannya.
Tindakan sementara ini dimintakan kepada Pengadilan Negeri oleh orangyang
mempunyai kepentingan terhadap harta kekayaannya.
Misalnya istrinya, para
kreditur, sesame pemegang saham dan lain-lain, juga jaksa dapat memohon
tindakan sementara tersebut.
Dalam tindakan sementara ini
hakim memerintahkan BPH (Balai Harta Peninggalan) untuk mengurus seluruh harta
kekyaan serta kepentingan dari orang tak hadir.
Adapun kewajiban BHP adalah:
·
Membuat pencatatan harta yang diurusnya
·
Membuat daftar pencatatan harta, surat-surat
lain uang kontan, kertas berharga dibawa ke kantor BHP
·
Memperhatikan segala ketentuan untuk sesorang
wali mengenai pengurusan harta seorang anak (Pasal 464 KUHPerdata)
·
Tiap tahun memberi pertanggung jawaban pada
jaksa dengan memperlihatkan surat-surat pengurusan dan efek-efek (Pasal 465
KUHPerdata)
BHP berhak atasa upah yang besarnya sama dengan
seorang wali (Pasal 411 KUHPerdata).
- Masa
adanya kemungkinan sudah meninggal
Seseorang dapat diputuskan
“kemungkinan” sudah meninggal jika:
·
Tidak hadir 5 tahun, bila tidak meninggalkan
surat kuasa (Pasal 467 KUHPerdata), dimulai pada hari ia pergi tidak ada kabar
yang diterima dari orang tersebut atau sejak kabar terakhir diterima.
·
Tidak hadir 10 tahun, bila surat kuasa ada tetapi sudah habis berlakunya
(pasal 470 KUHPerdata), dimulai pada hari ia pergi tidak ada kabar yang
diterima dari orang tersebut atau sejak kabar terakhir diterima.
·
Tidak hadir 1 tahun, bila orangnya termasuk awak
atau penumpang kapal laut atau pesawat udara (S. 1922 No. 455), dimulai sejak
adanya kabar terakhir dan jika tidak ada kabar sejak hari berangkatnya.
·
Tidak hadir 1 tahun, jika orangnya hilang pada
suatu peristiwa fatal yang menimpa sebuah kapal laut atau pesawat udara (S.
1922 No. 455), di mulai sejak tanggal terjadinya peristiwa.
·
Dalam Peraturan Pemerintah No. 9/1975, dikatakan
bahwa apabila salah satu pihak meninggalkannya 2 tahun berturut-turut, pihak
yang ditinggalkan boleh mengajukan perceraian.
Akibat-akibat dari masa kemungkinan sudah
meninggal bagi para ahli waris dan penerima hibah wasiat/legataris adalah:
- Menuntut
pembukaan surat
wasiat
- Mengambil
(menerima) harta orang yang tak hadir dengan kewajiban membuat pencatatan
harta yang dimbil serta memberi jaminan yang harus disetujui oleh hakim
(pasal 472 KUHPerdata)
- Meminta
pertanggung jawab oleh BHP bila BHP dahulu mengurusnya
- Mengoper
segala kewajiban dan gugatan orang tak hadir (asal 488 KUHPerdata). Para ahli waris yang diperkirakan demi hokum menerima
harta warisan secraa terbatas (Pasal 277 KUHPerdata)
- Pada
umumnya mereka bertindak sebagai orang yang mempunyai hak pakai hasil
(Pasal 474 KUHPerdata)
- Berhak
mengadakan pemisahan dan pembagian dengan ketentuan harta tetap tidak
dapat dijual kecuali dengan ijin hakim (Pasal 478 dan 481 KUHPerdata)
Keadaan “mungkin sudah meninggal” berakhir:
- Jika
orang yang tidak hadir kembali atau ada kabar baru tentang hidupnya
- Jika si
tak hadir meninggal dunia
- Jika
masa “pewarisan definitive” termaksud dalam Pasal 484 KUHPerdata dimulai.
- Masa
Pewarisan definitive
Masa ini terjadi apabila lewat
30 tahun sejak tanggal tentang “mungkin sudah meninggal” atas keputusan hakim,
atau setelah lewat 100 tahun setelah lahirnya si tak hadir.
Akibat-akibat permulaan masa
pewarisan definitive:
·
Semua jaminan dibebaskan
·
Para ahli waris
dapat mempertahankan pembagian harta warisan sebagaimana telah dilakukan atau
membuat pemisahan dan pembagian definitive.
·
Hak menerima warisan secara terbatas berhenti
dan para ahli waris dapat diwajibkan menerima warisan atau menolaknya.
Seandainya orang yang tidak hadir kembali setelah
masa pewarisan definitive, ia ada hak untuk meminta kembali hartanya dalam
keadaan sebagaimana adanya berikut harga dari harta yang tidak dipindatangankan,
semuanya tanpa hasil dan pendapatannya (Pasal 486 KUHPerdata).
Akibat-akibat ketidak hadir
Akibat-akibat
keadaan tidak hadir terhadap istri adalah:
- Jika
suami atau istri tak hadir 10 tahun tanpa ada kabar tentang hidupnya, maka
istri/suami yang ditinggal dapat menikah lagi dengan ijin Pengadilan Negri
(Pasal 493 KUHPerdata). Sebelumnya pengadilan harus mengadakan dulu
pemanggilan 3X berturut-turut.
- Waktu 10
tahun dapat diperpendek jadi satu tahun dalam masa “mungkin sudah
meninggal” (S. 1922 No. 455).
- Dalam PP
No. 9/1975 boleh kawin lagi apabila ditinggal 2 tahun berturut-turut.
- Jika
ijin pengadilan sudah diberikan tapi perkawinan baru belum dilangsungkan
sedang orang yang tak hadir kembali/member kabar masih hidup, ijin untuk
menikah dari pengadilan gugur demi hokum.
- Setelah
suami/istri yang ditinggal menikah lagi dan kemudian orang yang tak hadir,
maka orang yang tak hadir boleh menikah lagi dengan orang lain.
Akibat keadaan tak hadir
bagi anak
Untuk anak yang masih di bawah umur berlaku Pasal
300:2, Pasal 359:3, dan Pasal 374 KUHPerdata
Pasal 300:2 KUHPerdata
“Sekiranya si bapak di luar kemungkinan melakukan
kekuasaan orang tua, maka kecuali pula dalam hal adanya perpisahan meja dan
ranjang, si ibulah yang melakukannya.”
Pasal 359:3 KUHPerdata
“Apabila pengangkatan itu diperlukan karena ada
atau tak ada nya si bapak atau si ibu tak diketahui, atau karena tempat tinggal
atau kediaman mereka tak diketahui, maka oleh pengadilan diangkat juga seorang
wali.”
Pasal 374 KUHPerdata
“Jika perwalian terulang atau ditinggalkan karena
ketidakhadiran si wali, atau pula jika untuk sementara waktu si wali tak mampu
menunaikan tugasnya, maka atas ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga,
wali pengawas harus mengajukan permintaan kepada pengadilan akan pengangkatan
wali baru atau wali sementara
DAFTAR
PUSTAKA
Abdulwahab Bakri, Hukum Benda, Hukum Perikatan.
Ali Afandi, Hukum waris, Hukum Keluarga, Hukum
Pembuktian, Jakarta,
Bina Aksara, 1984.
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta,
Ghalia Indonesia,
1976.
Riduan Syahrani, Seluk Beluk Dan Asas-asas Hukum
Perdata, Bandung,
Alumni, 1985.
R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT. Intermasa,
1984.
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, Hukum
Orang Dan Hukum Keluarga, Bandung,
Alumni, 1985.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Badan Pribadi,
Hukum Perdata, Hukum Benda Yogyakarta,
PB. Gajah Mada, 1964.
Wiryono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perdata,
Bandung, Sumur
Bandung, 1976.
Perundang-undangan
§ Undang-undang Pokok
Perkawinan No. I/1974.
§ Peraturan Pemerintah No.
9/1975.
§ Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
§ Keputusan Presiden No.
12/1983.
§ Kompilasi Hukum Islam,
Mahkamah Agung RI, 1991.
§ Ensiklopedi Hukum Islam
: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Komentar
Posting Komentar