Riba dan Bunga Bank

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Maslah Pada mulanya riba merupakan suatu tradisi bangsa Arab pada jual beli maupun pinjaman dimana pembeli atau penjual, yang meminjam atau yang memeberi pinjaman suatu barang atau jasa dipungut atau memungut nilai yang jauh lebih dari semula, yakni tambahan (persenan) yang dirasakan memberatkan. Namun setelah Islam datang, maka tradisi atau praktek seperti ini tidak lagi diperbolehkan, dimana oleh Allah SWT menegaskan dengan mengharamkannya dalam Al-Qur’an (baca ; ayat dan hadist yang melarang riba), bahkan oleh Allah dan RasulNya akan memusuhi dan memeranginya apabila tetap melanggarnya, yang demikian itu dimaksudkan untuk kemaslahatan dan juga kebaikan umat manusia. B. Rumusan Masalah 1. Apakah pengertian riba dan perbedaannya dengan bunga bank? 2. Apa saja jenis atau macam-macam riba? 3. Bagaimana Al-Qur’an dan Hadits memandang riba? 4.Bagaimana hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum mendirikan bank Islam? C. M

Keadaan Tidak Hadir (Afwezeigheid)


Bab. II. pembahasan

Keadaan Tidak Hadir

(Afwezeigheid)

 

A. pengertian

Afwezigheid adalah keadaan tidak adanya seseorang di tempat kediamannya karena berpergian atau meninggalkan tempat kediaman baik dengan izinmaupun tanpa izin.
Dalam Pasal 463 KUHPerdata disebutkan bahwa:
“seseorang tidak hadir jika ia meninggalkan tempat tinggal nya tanpa membuat suatu surat kuasa untuk mewakilinya dalam usahanya serta kepentingannya atau dalam mengurus hartanya serta kepentingannya atau jika kuasa yang diberikan tidak berlaku lagi”
Dapat disimpulkan bahwa jika seseorang meninggalkan tempat tinggal nya sedang ia tidak atau tidak sempurna mewakilkan kepentingannya pada seseorang
Dalam KUHPerdata dikenal ada 3 masa (3 tingkatan) keadaan tidak hadir seseorang, yaitu:
  1. Pengambilan Tindakan Sementara
Masa ini diambil jika ada alas an-alasan yang mendesak untuk mengurus seluruh atau sebagian harta kekayaannya. Tindakan sementara ini dimintakan kepada Pengadilan Negeri oleh orangyang mempunyai kepentingan terhadap harta kekayaannya.

Misalnya istrinya, para kreditur, sesame pemegang saham dan lain-lain, juga jaksa dapat memohon tindakan sementara tersebut.
Dalam tindakan sementara ini hakim memerintahkan BPH (Balai Harta Peninggalan) untuk mengurus seluruh harta kekyaan serta kepentingan dari orang tak hadir.
Adapun kewajiban BHP adalah:
·         Membuat pencatatan harta yang diurusnya
·         Membuat daftar pencatatan harta, surat-surat lain uang kontan, kertas berharga dibawa ke kantor BHP
·         Memperhatikan segala ketentuan untuk sesorang wali mengenai pengurusan harta seorang anak (Pasal 464 KUHPerdata)
·         Tiap tahun memberi pertanggung jawaban pada jaksa dengan memperlihatkan surat-surat pengurusan dan efek-efek (Pasal 465 KUHPerdata)
BHP berhak atasa upah yang besarnya sama dengan seorang wali (Pasal 411 KUHPerdata).
  1. Masa adanya kemungkinan sudah meninggal
Seseorang dapat diputuskan “kemungkinan” sudah meninggal jika:
·         Tidak hadir 5 tahun, bila tidak meninggalkan surat kuasa (Pasal 467 KUHPerdata), dimulai pada hari ia pergi tidak ada kabar yang diterima dari orang tersebut atau sejak kabar terakhir diterima.
·         Tidak hadir 10 tahun, bila surat kuasa ada tetapi sudah habis berlakunya (pasal 470 KUHPerdata), dimulai pada hari ia pergi tidak ada kabar yang diterima dari orang tersebut atau sejak kabar terakhir diterima.
·         Tidak hadir 1 tahun, bila orangnya termasuk awak atau penumpang kapal laut atau pesawat udara (S. 1922 No. 455), dimulai sejak adanya kabar terakhir dan jika tidak ada kabar sejak hari berangkatnya.
·         Tidak hadir 1 tahun, jika orangnya hilang pada suatu peristiwa fatal yang menimpa sebuah kapal laut atau pesawat udara (S. 1922 No. 455), di mulai sejak tanggal terjadinya peristiwa.
·         Dalam Peraturan Pemerintah No. 9/1975, dikatakan bahwa apabila salah satu pihak meninggalkannya 2 tahun berturut-turut, pihak yang ditinggalkan boleh mengajukan perceraian.
Akibat-akibat dari masa kemungkinan sudah meninggal bagi para ahli waris dan penerima hibah wasiat/legataris adalah:
  • Menuntut pembukaan surat wasiat
  • Mengambil (menerima) harta orang yang tak hadir dengan kewajiban membuat pencatatan harta yang dimbil serta memberi jaminan yang harus disetujui oleh hakim (pasal 472 KUHPerdata)
  • Meminta pertanggung jawab oleh BHP bila BHP dahulu mengurusnya
  • Mengoper segala kewajiban dan gugatan orang tak hadir (asal 488 KUHPerdata). Para ahli waris yang diperkirakan demi hokum menerima harta warisan secraa terbatas (Pasal 277 KUHPerdata)
  • Pada umumnya mereka bertindak sebagai orang yang mempunyai hak pakai hasil (Pasal 474 KUHPerdata)
  • Berhak mengadakan pemisahan dan pembagian dengan ketentuan harta tetap tidak dapat dijual kecuali dengan ijin hakim (Pasal 478 dan 481 KUHPerdata)
Keadaan “mungkin sudah meninggal” berakhir:
  • Jika orang yang tidak hadir kembali atau ada kabar baru tentang hidupnya
  • Jika si tak hadir meninggal dunia
  • Jika masa “pewarisan definitive” termaksud dalam Pasal 484 KUHPerdata dimulai.


  1. Masa Pewarisan definitive
Masa ini terjadi apabila lewat 30 tahun sejak tanggal tentang “mungkin sudah meninggal” atas keputusan hakim, atau setelah lewat 100 tahun setelah lahirnya si tak hadir.

Akibat-akibat permulaan masa pewarisan definitive:
·         Semua jaminan dibebaskan
·         Para ahli waris dapat mempertahankan pembagian harta warisan sebagaimana telah dilakukan atau membuat pemisahan dan pembagian definitive.
·         Hak menerima warisan secara terbatas berhenti dan para ahli waris dapat diwajibkan menerima warisan atau menolaknya.
Seandainya orang yang tidak hadir kembali setelah masa pewarisan definitive, ia ada hak untuk meminta kembali hartanya dalam keadaan sebagaimana adanya berikut harga dari harta yang tidak dipindatangankan, semuanya tanpa hasil dan pendapatannya (Pasal 486 KUHPerdata).
Akibat-akibat ketidak hadir
 Akibat-akibat keadaan tidak hadir terhadap istri adalah:
  • Jika suami atau istri tak hadir 10 tahun tanpa ada kabar tentang hidupnya, maka istri/suami yang ditinggal dapat menikah lagi dengan ijin Pengadilan Negri (Pasal 493 KUHPerdata). Sebelumnya pengadilan harus mengadakan dulu pemanggilan 3X berturut-turut.
  • Waktu 10 tahun dapat diperpendek jadi satu tahun dalam masa “mungkin sudah meninggal” (S. 1922 No. 455).
  • Dalam PP No. 9/1975 boleh kawin lagi apabila ditinggal 2 tahun berturut-turut.
  • Jika ijin pengadilan sudah diberikan tapi perkawinan baru belum dilangsungkan sedang orang yang tak hadir kembali/member kabar masih hidup, ijin untuk menikah dari pengadilan gugur demi hokum.
  • Setelah suami/istri yang ditinggal menikah lagi dan kemudian orang yang tak hadir, maka orang yang tak hadir boleh menikah lagi dengan orang lain.

Akibat keadaan tak hadir bagi anak
Untuk anak yang masih di bawah umur berlaku Pasal 300:2, Pasal 359:3, dan Pasal 374 KUHPerdata
Pasal 300:2 KUHPerdata
“Sekiranya si bapak di luar kemungkinan melakukan kekuasaan orang tua, maka kecuali pula dalam hal adanya perpisahan meja dan ranjang, si ibulah yang melakukannya.”
Pasal 359:3 KUHPerdata
“Apabila pengangkatan itu diperlukan karena ada atau tak ada nya si bapak atau si ibu tak diketahui, atau karena tempat tinggal atau kediaman mereka tak diketahui, maka oleh pengadilan diangkat juga seorang wali.”
Pasal 374 KUHPerdata
“Jika perwalian terulang atau ditinggalkan karena ketidakhadiran si wali, atau pula jika untuk sementara waktu si wali tak mampu menunaikan tugasnya, maka atas ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas harus mengajukan permintaan kepada pengadilan akan pengangkatan wali baru atau wali sementara





































DAFTAR PUSTAKA

Abdulwahab Bakri, Hukum Benda, Hukum Perikatan.
Ali Afandi, Hukum waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Jakarta, Bina Aksara, 1984.
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1976.
Riduan Syahrani, Seluk Beluk Dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung, Alumni, 1985.
R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT. Intermasa, 1984.
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, Hukum Orang Dan Hukum Keluarga, Bandung, Alumni, 1985.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Badan Pribadi, Hukum Perdata, Hukum Benda Yogyakarta, PB. Gajah Mada, 1964.
Wiryono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perdata, Bandung, Sumur Bandung, 1976.
Perundang-undangan
§  Undang-undang Pokok Perkawinan No. I/1974.
§  Peraturan Pemerintah No. 9/1975.
§  Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
§  Keputusan Presiden No. 12/1983.
§  Kompilasi Hukum Islam, Mahkamah Agung RI, 1991.
§  Ensiklopedi Hukum Islam : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH

Riba dan Bunga Bank

Prinsip-prinsip Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan