BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Maslah Pada mulanya riba merupakan suatu tradisi bangsa Arab pada jual beli maupun pinjaman dimana pembeli atau penjual, yang meminjam atau yang memeberi pinjaman suatu barang atau jasa dipungut atau memungut nilai yang jauh lebih dari semula, yakni tambahan (persenan) yang dirasakan memberatkan. Namun setelah Islam datang, maka tradisi atau praktek seperti ini tidak lagi diperbolehkan, dimana oleh Allah SWT menegaskan dengan mengharamkannya dalam Al-Qur’an (baca ; ayat dan hadist yang melarang riba), bahkan oleh Allah dan RasulNya akan memusuhi dan memeranginya apabila tetap melanggarnya, yang demikian itu dimaksudkan untuk kemaslahatan dan juga kebaikan umat manusia. B. Rumusan Masalah 1. Apakah pengertian riba dan perbedaannya dengan bunga bank? 2. Apa saja jenis atau macam-macam riba? 3. Bagaimana Al-Qur’an dan Hadits memandang riba? 4.Bagaimana hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum mendirikan bank Islam? C. M...
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
SEJARAH PERADILAN DI INDONESIA
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
-
SEJARAH PERADILAN DI INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN JEPANG
Makalah
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Peradilan Di Indonesia “
Disusun oleh :
Masroni Wardi
Dosen pemimbing :
Mega Ilhamiwati, S.Sy
PRODI MUAMALAH JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KERINCI
TAHUN AKADEMIK 2011/2012
BAB. I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Menurut Sudikno Mertokusumo peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana untuk mempertahankan atau atau menjamin ditaatinya hukum materil. Sedangkan hukum materil merupakan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana orang selayaknya berbuat atau tidak berbuat dalam masyarakat yang pada hakekatnya bertujuan untuk melindungai kepentingan orang lain. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi pengadilan sangat penting sebagai tempat untuk menegakkan hukum.
Sejarah peradilan di Indonesia sangat panjang dan banyak mengalami perubahan sebelum menjadi seperti yang sekarang ini, dimulai dari masa sebelum pemerintahan Belanda sampai Indonesia merdeka. Hal tersebut membuat penulis tertarik untuk meneliti dan menelusuri sejarah peradilan di Indonesia.
B. Pokok Permasalahan
Berdasarkan latar belakang permasalahan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang ingin penulis bahas adalah bagaimanakah sejarah peradilan di Indonesia masa penjajahan Jepang dan sesudahnya?
BAB. II
PENDAHULUAN
Sejarah Peradilan Di Indonesia
( Pada Masa Penjajahan Jepang)
A.Masa Sebelum Penjajahan Jepang (Hindia-Belanda)
Pada masa sebelum penjajahan jepang yaitu pada masa penjajahan belanda tahun 1602 mendirikan suatu perserikatan dagang untuk Timur-jauh yang dinamakan VOC (De Vereenigde Oost-Indische Compagnie) dengan tujuannya untuk berniaga, maka melalui VOC tersebut Belanda masuk ke Indonesia.
Jan Pieterszoon Coen pada tanggal 30 Mei 1619 berhasil membuat Sultan Banten menyerahkan daerahnya kepada Kompeni. Pada tanggal 26 Maret 1620 dibuat resolusi yang mengangkat seorang Baljuw sebagai opsir justisi dan kepala kepolisian lalu pada tanggal 24 Juni 1620 dibentuk suatu mejelis pengadilan di bawah pimpinan Baljauw yang dinamakan College van Schepennen disebut schepenbank untuk mengadili segala penduduk kota bangsa apapun kecuali pegawai dan serdadu Kompeni yang akan diadili oleh Ordinaris luyden van den gerechte in het Casteel yangpada 1626 diubah menjadi Ordinaris Raad van Justisie binnen het casteel Batavia, disebut sebagai Raad van Justisie.
Sejak tahun 1684 VOC banyak mengalami kemunduran ditambah dengan adanya pergeseran politik Eropa yang mengakibatkan berubahnya situasi politik di Belanda, hal tersebut mengakibatkan dihentikannya VOC dan pada tahun 1806 Belanda menjadi kerajaan di bawah Raja Lodewijk Napoleon yang kemudian mengangkat Mr. Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jenderal yang menetapkan charter untuk daerah jajahan di Asia dimana dalam Pasal 86 charter tersebut berisi bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap berdasarkan hukum serta adat mereka.
1.Masa pemerintahan Inggris
Setelah kekuasaan Hindia-Belanda pada 1811 dipatahkan oleh Inggris maka Sir Thomass Stamford Raffles diangkat menjadi Letnan Jenderal untuk P. Jawa dan wilayah di bawahnya (Palembang, Banjarmasin, Makasar, Madura dan kepulauan Sunda-kecil). Ia mengeluarkan maklumat tanggal 27 Januari 1812 yang berisi bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Eropa berlaku juga untuk bangsa Indonesia yang tinggal di dalam lingkungan kekuasaan kehakiman kota-kota (Batavia, Semarang dan Surabaya) dan sekitarnya jadi pada jaman rafles ini ada perbedaan antara susunan pengadilan untuk bangsa Indonesia yang tinggal di kota-kota dan di pedalaman atau desa-desa.
2.Masa kembalinya pemerintahan Hindia-Belanda
Berakhirnya peperangan di Eropa mengakibatkan daerah jajahan Belanda yang dikuasai Inggris akan dikembalikan kepada Belanda (Conventie London 1814).
Pada masa ini Pemerintah Hindia-Belanda berusaha untuk mengadakan peraturan-peraturan di lapangan peradilan sampai pada akhirnya pada 1 Mei 1848 ditetapkan Reglement tentang susunan pengadilan dan kebijaksanaan kehakiman 1848 (R.O), dalam R.O ada perbedaan keberlakuan pengadilan antara bangsa Indonesia dengan golongan bangsa Eropa diama dalam Pasal 1 RO disebutkan ada 6 macam pengadilan:
§districtsgerecht
Mengadili perkara perdata dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat dengan nilai harga di bawah f20-.
§regenschapgerecht
Mengadili perkara perdata untuk orang Indonesia asli dengan nilai harga f.20-f.50 dan sebagai pengadilan banding untuk keputusan-keputusan districtsgerecht.
§landraad
Merupakan pengadilan sehari-hari biasa untuk orang Indonesia asli dan dengan pengecualian perkara-perkara perdata dari orang-orang Tionghoa – orang-orang yang dipersamakan hukumnya dengan bangsa Indonesia, juga di dalam perkara-perkara dimana mereka ditarik perkara oleh orang-orang Eropa atau Tionghoa selain itu landraad juga berfungsi sebagai pengadilan banding untuk perkara yang diputuskan oleh regenschapgerecht sepanjang dimungkinkan banding.
§rechtbank van omgang
Diubah pada 1901 menjadi residentiegerecht dan pada 1914 menjadi landgerecht.
Mengadili dalam tingkat pertama dan terahir dengan tidak membedakan bangsa apapun yang menjadi terdakwa.
§raad van justisie
Terdapat di Jakarta, Semarang dan Surabaya untuk semua bangsa sesuai dengan ketentuan.
§hooggerechtshof
Merupakan pengadilan tingkat tertinggi dan berada di Jakarta untuk mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.
B.Masa Penjajahan Jepang
Masa pemerintahan Jepang di Indonesia dimulai pada 8 Maret 1942 dengan menyerahnya Jendral Ter Poorten,[1] untuk sementara Jepang mengeluarkan Undang-undang Balatentara Jepang tanggal 8 Maret No.1 yang menyatakan bahwa segala undang-undang dan peraturan-peraturan dari pemerintah Hindia-Belanda dulu terus berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang.
Pemerintahan kepolisan Jepang juga membagi Indonesia dalam dua lingkungan kekuasaan, yaitu:
Sumatera, Jawa, dan Madura dikuasai oleh Angkatan Darat Jepang.
Indonesia bagian timur dan Kalimantan dikuasai Angkatan Laut Jepang.
Dalam masa ini banyak anggota kepolisian bangsa Indonesia menggantikan kedudukan dan kepangkatan bagi bangsa Belanda sebelumnya. Pusat kepolisian di Jakarta dinamakan keisatsu bu dan kepalanya disebut keisatsu elucho. Kepolisian untuk Jawa dan Madura juga berkedudukan di Jakarta, untuk Sumatera berkedudukan di Bukittinggi, Indonesia bagian timur berkedudukan di Makassar, dan Kalimantan berkedudukan di Banjarmasin.
Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, tapi selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan yang dalam praktik lebih berkuasa dari kepala polisi.
Untuk proses peradilan Jepang menetapkan UU 1942 No. 14 tentang Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai-Nippon, dimana dengan UU ini didirikan pengadilan-pengadilan yang sebenarnya merupakan lanjutan dari pengadilan–pengadilan yang sudah ada:
§Gun Hooin
Pengadilan Kawedanan, merupakan lanjutan dari districtsgerecht.
§Ken Hooin
Pengadilan kabupaten, merupakan lanjutan dari regenschapsgerecht.
§Keizai Hooin
Pengadilan kepolisian, merupakan lanjutan dati Landgerecht.
§Tihoo Hooin
Pengadilan Negeri, merupakan lanjutan dari Lanraad.
§Kooto Hooin
Pengadilan Tinggi, merupakan lanjutan dari Raad van Justisie.
§Saikoo Hooin
Mahkamah Agung, merupakan lanjutan dari Hooggerechtshof.
Masa pemerintahan Jepang ini menghapuskan dualisme di dalam peradilan dengan Osamu Seirei 1944 No.2 ditetapkan bahwa Tihoo Hooin merupakan pengadilan buat segala golongan penduduk, dengan menggunakan hukum acara HIR.
C.Masa Kemerdekaan Republik Indonesia
a.Tahun 1945-1949
Pasal II Aturan Peralihan UUD’45 menetapkan bahwa: segala badan negara dan peraturan yang ada masih lansung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Hal ini berarti bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan.
Dengan adanya Pemerintahan Pendudukan Belanda di sebagian wilayah Indonesia maka Belanda mengeluarkan peraturan tentang kekuasaan kehakiman yaitu Verordening No. 11 tahun 1945 yang menetapkan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Landgerecht dan Appelraad dengan menggunakan HIR sebagai hukum acaranya.
Pada masa ini juga dikeluarkan UU UU No.19 tahun 1948 tentang Peradilan Nasional yang ternyata belum pernah dilaksanakan.[2]
b.Tahun 1949-1950
Pasal 192 Konstitusi RIS menetapkan bahwa Landgerecht diubah menjadi Pengadilan Negeri dan Appelraad diubah menjadi Pengadilan Tinggi
c.Tahun 1950-1959
Adanya UU Darurat No.1 tahun 1951 yang mengadakan unifikasi susunan, kekuasaan, dan acara segala Pengadilan Negeri dan segala Pengadilan Tinggi di Indonesia dan juga menghapuskan beberapa pengadilan termasuk pengadilan swapraja dan pengadilan adat.
d.Tahun 1959 sampai sekarang terbitnya UU No. 14 Tahun 1970
Pada masa ini terdapat adanya beberapa peradilan khusus di lingkungan pengadilan Negeri yaitu adanya Peradilan Ekonomi (UU Darurat No. 7 tahun 1955), peradilan Landreform (UU No. 21 tahun 1964). Kemudian pada tahun 1970 ditetapkan UU No 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 10 menetapkan bahwa ada 4 lingkungan peradilan yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
BAB. III
PENUTUP
1.Kesimpulan
Berdasarkan uraian sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa sejarah terbentuknya Pengadilan Nesgeri di Indonesia sangat panjang namun dalam makalah ini penulis membatasi penelitian pada masa sebelum pemerintahan Belanda. Pada masa tersebut tata hukum di Indonesia mendapatkan pengaruh dari hukum agama yaitu Hindu dan Islam serta hukum adat;
Pada masa pemerintahan Belanda system pengadilan di Indonesia dibeda-bedakan berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling),yaitu: golongan penduduk Eropa, golongan penduduk Timur Asing dan golongan penduduk Indonesia dengan peradilan yang berbeda-beda pula. Pada masa Jepang menghapuskan dualisme di dalam peradilan dengan Osamu Seirei 1944 No.2;[3]
Setelah Indonesia merdeka barulah usaha-usaha untuk mengadakan unifikasi terhadap peradilan dapat terwujud dengan adanya UU Darurat No.1 tahun 1951.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, SM. 1971. Hukum Acara Pengadilan Negeri. Cet.2. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Mertokusumo, Sudikno. 1983. Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942. Cet.2. Yogyakarta: Liberty.
__________. 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia. ed.4. Yogyakarta: Liberty.
Leihitu, S. Izaac, Achmad, Fatimah. 1982. Intisari Hukum Acara Perdata. Cet.1. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Tresna, R. 1978. Peradilan di Indonesia Dari Abad ke Abad. Cet.3. Jakarta: Pradnya Paramita,
assalamualaikum, sedikit klarifikasi cover makalahnya. dihalaman depan itu tertulis prodi muamalah jurusan syari'ah, yang bner tu bkanya prodi muamalah jurusan syari'ah tpi prodi muamalah fakultas syari'ah. mhon maaf ssudahnya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dengan bertambah meningkatnya pembangunan nasional yang bertitik berat pada bidang ekonomi, dibutuhkan penyediaan dana yang cukup besar, sehingga memerlukan lembaga hak jaminan yang kuat dan mampu memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, yang dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sampai dengan saat ini, ketentuan-ketentuan yang lengkap mengenai Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan yang dapat dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah, belum terb...
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Maslah Pada mulanya riba merupakan suatu tradisi bangsa Arab pada jual beli maupun pinjaman dimana pembeli atau penjual, yang meminjam atau yang memeberi pinjaman suatu barang atau jasa dipungut atau memungut nilai yang jauh lebih dari semula, yakni tambahan (persenan) yang dirasakan memberatkan. Namun setelah Islam datang, maka tradisi atau praktek seperti ini tidak lagi diperbolehkan, dimana oleh Allah SWT menegaskan dengan mengharamkannya dalam Al-Qur’an (baca ; ayat dan hadist yang melarang riba), bahkan oleh Allah dan RasulNya akan memusuhi dan memeranginya apabila tetap melanggarnya, yang demikian itu dimaksudkan untuk kemaslahatan dan juga kebaikan umat manusia. B. Rumusan Masalah 1. Apakah pengertian riba dan perbedaannya dengan bunga bank? 2. Apa saja jenis atau macam-macam riba? 3. Bagaimana Al-Qur’an dan Hadits memandang riba? 4.Bagaimana hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum mendirikan bank Islam? C. M...
BAB. I. PENDAHULUAN Latara Belakang Masalah Perkawinan adalah sunatullah, atau hukum alam di dunia yang dilakukan oleh setiap mahluk yang Allah jadikan secara berpasang-pasanga, sebagaimana firman Allah dalam surat Yasin ayat 36. Menuasia adalah makhluk yang Allah ciptakan lebuh mulia dari makhluk yang lainnya sehingga karenanya Allah telah menetapkan adanya aturan dan tata cara secara khusus sebagai landasan untuk mempertahakan kelebihan derajat yang namanya makhluk menuasia disbanding dengan jenis makhluk lainnya. Begitu pula dengan pandangan mahasiswa sekarang yang mengira bahwa perkawinan hanya ilmu praktek yang tidaklah harus dipenuhi oleh teori-teori yang mengikat sehingga menyusahkan “praktek” perkawinan itu sendiri. Atas keprihatinan itu pula, kami kelompok 2 menyusun makalah ini dengan judul PRINSIP-PRINSIP PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN . Selain untuk memenuhi tugas perkuliahan, semoga makal...
assalamualaikum, sedikit klarifikasi cover makalahnya. dihalaman depan itu tertulis prodi muamalah jurusan syari'ah, yang bner tu bkanya prodi muamalah jurusan syari'ah tpi prodi muamalah fakultas syari'ah. mhon maaf ssudahnya.
BalasHapus