Riba dan Bunga Bank

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Maslah Pada mulanya riba merupakan suatu tradisi bangsa Arab pada jual beli maupun pinjaman dimana pembeli atau penjual, yang meminjam atau yang memeberi pinjaman suatu barang atau jasa dipungut atau memungut nilai yang jauh lebih dari semula, yakni tambahan (persenan) yang dirasakan memberatkan. Namun setelah Islam datang, maka tradisi atau praktek seperti ini tidak lagi diperbolehkan, dimana oleh Allah SWT menegaskan dengan mengharamkannya dalam Al-Qur’an (baca ; ayat dan hadist yang melarang riba), bahkan oleh Allah dan RasulNya akan memusuhi dan memeranginya apabila tetap melanggarnya, yang demikian itu dimaksudkan untuk kemaslahatan dan juga kebaikan umat manusia. B. Rumusan Masalah 1. Apakah pengertian riba dan perbedaannya dengan bunga bank? 2. Apa saja jenis atau macam-macam riba? 3. Bagaimana Al-Qur’an dan Hadits memandang riba? 4.Bagaimana hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum mendirikan bank Islam? C. M

TEORI PEMBUKTIAN PIDANA ISLAM


TEORI PEMBUKTIAN PIDANA ISLAM
Makalah
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Fiqh Jinayah “



Disusun oleh :
Masroni Wardi

Dosen pemimbing :
Dra. Rosmiah, M.Pdi

PRODI MUAMALAH JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KERINCI
TAHUN AKADEMIK 2011/2012

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Dalam hukum acara pidana, hakim berkewajiban untuk memperoleh bukti yang cukup untk mampu membuktikan dengan apa yang dituduhkan kepada pelaku jarimah. Oleh karena itu, sebelum menjatuhkan putusan bagi sanksi pelaku jarimah diharuskan adanya pembuktian terlebih dahulu bahwa pelaku benar-benar bersalah ataukah tidak. Pembuktian adalah suatu proses mempergunakan atau mengajukan alat-alat bukti guna memberikan kecukupan putusan hakim yang benar dan adil.
Hakim acara peradilan Islam mewajibkan adanya pembuktian sebelum mengajukan putusan hakim mengenai adanya peristiwa pidana untuk membuktikan kebenaran dan memberi hukuman pada pelaku yang salah. Demi terwujudnya hukum Allah yang terdapat dalam nash-nash yang qath’i, maka keadilan sangat memerlukan pembuktian. Siapa yang salah, maka dibebankan terhadap hukuman yang sesuai ketentuan syara’.
Untuk mengetahui proses pembuktian, diperlukan adanya alat-alat bukti yang dapat mendukung penyelidikan atau dalil yang dapat meyakinkan. Alat-alat pembuktian yang terpokom, menurut fuqaha’, ada empet yaitu pengakuan, persakssian, qasamah, dan qarinah. Dalam pembahasan makalah ini akan diuraikan secara terperinci mengenai alat-alat bukti tersebut.

B.     Rumusan masalah
  1. Apa yang dimaksud dengan pembuktian?
  2. Apa saja jenis alat-alat bukti dalam pembuktian?





BAB II
PERMBAHASAN
A.     Pengertain Pembuktian
Pembuktian menurut istilah bahasa arab berasal dari kata “bayyinah” yang artinya suatu yang menjelaskan. Ibn Al-Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya At-Turuq al-Hukmiyah mengaertikan “bayyinah” sebagai segala sesuatu atau apa saja yang dapat mengungkapkan dan menjelaskan kebenaran sesuatu.[1] Pembuktian secara etimologi berasal dari “bukti” yang berarti sesuatu peristiwa. Sedangkan secara terminologis, pembuktian berarti usaha menunjukkan benar atau salahnya seseorang terdakwa dalam sidang pengadilan.[2]
Menurut Sobhi Mahmasoni, yang dimaksud dengan membuktikan adalah mengajukan alasan dan memberikan dalil sampai pada batas yang meyakinkan. Yang dimaksud meyakinkan adalah apa yang menjadi ketetapan atau keputusan atas dasar penelitian dalil-dalil itu.[3]
B.     Jenis-jenis Alat Bukti
Para ulama berbeda pendapat mengenai jenis-jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam tindak pidana. Pertama, menurut jumhur ulama’, untuk pembuktian jarimah qishash dan diyat dapat digunakan tiga cara (alat) pembuktian: pengakuan, persaksian, dan al-qosamah. Kedua, menurut sebagian fuqoha seperti Ibn Al-Qayyim dari mazab Hambali, untuk pembuktian qishash dan diyat digunakan 4 cara pembuktian: pengakuan, persaksian, al-qasamah, dan qarinah.[4] Ketiga alat bukti tersebut qasamah (pengakuan, persaksian, dan qarinah) merrpakan alat bukti yang banyak digunakan dalam jarimah-jarimah hudud. Perbedaan pendapat antara para ulama’ hanya terdapat dalam alat bukti qarinah, meskipun alat bukti yang paling kuat sebenarnya hanya ada dua, yaitu pengakuan dan persaksian. Qasamah sendiri juga termasuk alat bukti yang di perselisihkan, walaupun ulama-ulama dan kalangan mazab empat telah menyepakati.[5]
1)      Pengakuan
Pengakuan menurut arti bahasa adalah penetapan. Sedangkan menurut syara’ adalah suatu pernyataan yang menceritakan tentang suatu kebenaran atau mengakui kebenaran tersebut.[6] Dasar hukum tentang iqrar (pengakuan) terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah. Adapun sumber dari Al-Qur’an tercantum dalam: surat An-Nisa’ ayat 35.
”Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karna Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bpak dan kaum kerabatmu ...”[7]
Dari ayat diatas, bahwa penyaksian seorang atas dirinya sendiri ditafsirkan sebagai suatu pengakuan atas perbuatan yang dilakukannya.
Sumber hukum sunnah terdapat dalam hadis Ma’iz yang datang kepada nabi mengakui perbuatannya, dan hadis tentang kisah Al-‘Asif. Dalam hadis Al-‘Asif nabi bersabda:
“... Dan pergilah kamu hai unais untuk memeriksa istrinya laki-laki ini, apabila ia mengakui (berzina) maka rajam dia.”[8]
Disamping Al-Qur’an dan sunnah, para ulama’ sepakat tentang keabsahan pengakuan, karena pengakuan merupakan suatu pernyataan yang dapat menghilangkan keraguan dari orang yang menyatakan pengakuan tersebut. Alasan lain adalah bahwa seorang yang berakal sehat tidak akan melakukan kebohongan yang akibatnya dapat merugikan dirinya. Karena itu, pengakuan lebih kuat daripada persaksian, dan dapat digunakan sebagai alat bukti untuk semua jenis tindak pidana, termasuk jarimah qishash dan diyat.[9]
Pengakuan (iqrar) adalah dasar yang kuat, karena itu hanya mengena akibat hukumnyakepada pengaku sendiri dan tidak dapat menyeret kepada yang lain. Pengakuan dapat berupa ucapan, atau isyarat bagi orang yang bisu sulit bicara, untuk kasus-kasus selain zina, yang apabila pembuktian dalam bentuk isyarat dapat menimbulkan subhat (perserupaan). Sebab isyarat dapat menimbulkan paham yang berbeda-beda, sehingga menimbulkan subhat dalam menjatuhkan putusan.[10]
Apabila orang yang melakukan pengakuan menarik kembali p[engakuannya maka penarikan atau pencabutan pengakuan tersebut apabila tidak pidana yang tadinya dilakukan itu berkaitan dengan hak Allah yang gugur karena adanya subhat. Adapun tidak pidana yang berkaitan dengan hak manusia atau hak Allah yang tidak gugur karena subhat, seperti zakat dan kifarat maka penarikan atau pencabutan pengakuan tersebut tidak diterima. Apabila seorang mengaku berbuat zina tetapi ia menarik pengakuannya maka ia tidak dituntut karena pengakuannya itu. Akan tetapi ia mengaku membunuh orang atau melukainya kemudian ia mencabut pengakuannya, maka ia tetap dituntut, karean tindakan yang dilakukannya berkaitan dengan hak manusia yang tidak bisa digugurkan kecuali dengan kerelaan korbannya.[11]
2)      Persaksian
Bayyinah dalam istilah fuqaha’, syadanah (kesaksian). Tetapi Ibnu Al-Qayyim memaknakan bayyinah dengan dengan segala yang dapat menjelaskan perkara. Syahadah adalah mengemukakan, syahada (kesaksian) untuk menetapkan hak atas diri orang lain. Dengan kesaksian yang cukup syarat, nyatalah kebenaran bagi hakim dan wajiblah dia memutuskan perkara sesuai dengan kesaksian itu.[12]
Wahbah Zuhaili mengemukakan pengertian persaksian adalah suatu pemberitahuan (pernyataan) yang benar untuk membuktikan suatu kebenaran deengan lafadz-lafadz syahadat didepan pengadilan.[13] Sedang menurut syara’ kesaksian adalah pemberitaan yang pasti yaitu ucapan yang keluar yang diperoleh dengan penyaksian langsung atau dari pengetahuan yang diperoleh dari orang lain karena beritanya telah tersebar. Memberi kesaksian asal hukumnya fardlu kifayah, artinya jika 2 orang telah memberikan kesaksian maka semua orang telah gugur kewajibannya. Dan jika semua orang menolak tidak ada yang mau menjadi saksi maka berdosa semuanya, kerena maksud kesaksian itu adalah untuk memelihara hak.[14]
Pengakuan saksi sebagai alat pembuktian untuk suatu jarimah mrupakan cara yang lazim dan umum. Karena persaksian perupakan cara pembuktian yang sangat penting dalam mengungkap suatu jarimah.
Dasar hukum untuk persaksian sebagai alat bukti terdapat dalam Al-Qur’an surat Ath-Thallaq ayat 2
“... dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah...”[15]
Dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan dan pelukaan (penganiayaan), para fuqaha membedakan antara jarimah yang hukumannya badaniah sepeerti qishash, dera dan lain-lain dengan jarimah yang hukumannya maliah, seperit diat atau ganti rugi.
a)      Jarimah yang hukumannya badaniah
Jarimah yang hukumanya badaniah ada kalanya qishash dan ada kalanya ta’zir. Unntuk jarimah yang hukumanya qishash, menurut jumhur fuqaha’, pembuktiannya harus dengan dua orang saksi laki-laki, dan tidak boleh dengan seorang saksi laki-laki dan dua perempuan, atau seorang saksi laki-laki ditambah sumpahnya korban.
Untuk jarimah yang hukumanya ta’zir badaniah bersama-sama dengan qishash maka pembuktiannya sama dengan jarimah yang mewajibkan hukuman qishash. Adapun jarimah yang mewajibkan hukuman ta’zir badaniah qishash maka menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, pembuktiannya sama dengan jarimah yang hukukmannya qishash, yaitu dengan dua orang saksi laki-laki yang adil. Hal ini karena hukuman badan itu merupakan hukuman yang sangat mengkhawatirkan, sehingga pembuktiannya harus dengan hati-hati, sedangkan menurut Imam Malik, untuk pembuktian jarimah qishash selain jiwa bisa dengan seorang saksi laki-laki dan sumpahnya korban, dan hukuman yang dijatuhkan disamping qishash ditambah dengan hukuman ta’zir. Menurut Imam Abu Hanifah, untuk membuktikan jariamah yang hukumanya ta’zir bisa digunakan dua saksi laki-laki yang salah satunya korban, atau seorang saksi laki-laki dan dua orang perempuan. Bahkan menurut kedua muridnya dalam kasusu ini, pembuktiannya cukup dengan seorang saksi laki-laki yang adil, atau dengan persaksian penuntut (korban) ditambah dengan keengganan bersumpahnya terdakwa, atau bahkan cukup dengan pengetahuan hakim (‘ilmu qadhi).[16]
b)      Jarimah yang hukumannya maliah
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, pembuktian untuk jarimah yang hukumannya maliah, seperti diat dan ganti rugi, bisa dengan dua orang saksi laki-laki, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan, atau seorang laki-laki dan sumpahnya penuntut (korban) atau keengganan bersumpahnya terdakwa. Mereka (Malikiyah) membolehkan pembuktian untuk jarimah yang hukumannya maliah dengan saksi dua orang wanita ditambah dengan sumpahnya penuntut, sedang Imam Syafi’i dan Imam Ahmad tidak membolehkannya. Alsan mereka (Malikiyah) adalah bahwa dua orang perempaun dapat mengantika seorang laki-laki dalam kedudukannya sebagai saksi dalam masalah harta benda. Karena itu maka dalam hukuman maliah dua orang perem puan juga bisa digunakan sebagai saksi untuk pembuktian tindak pidananya. Sedang menurut Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, untuk pembuktian tindak pidana yanng hukumanya maliah dapat digunakan dua orang saksi laki-laki, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan.[17]
Ibn Al-Qayyim berpendapat bahwa tidak pidana yang hukumannya maliah dapat dibuktikan dengan seorang saksi tanpa diperkuat dengan sumpah, apabila hakim mempercayai dan meyakini keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut.[18] Apabila hakim tidak meyakini keterangansaksi, karena keterangannya meragukan maka hakim dapat menolaknya.
Pada akhirnya, kunci untuk diterimanya kesaksian adalah adanya keyakinan hakim. Apabila keterangan saksi tidak seragam, atau bahkan keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain maka kesaksian yang demikian tentu saja meragukan dan hakim sebagai pengambil keputusan tentu tidak yakin dan menolak kesaksian tersebut.
3)      Qasamah
Qasamah dalam arti bahasa adalah al-yamin yang artinya sumpah.[19] Menurut istilah, qasamah didefinisikan sumpah yang diulang-ulang dalam dakwaan (tuntutan) pembunuhan.[20] Abu Qadir Audah dan Wahbah Zuhaili juga membuet definisi dengan menyatakan: Arti qasamah menurut istilah fuqaha adalah sumpah yang diulang-ulang dalam dakwaan (tuntutan) pembunuhan, yang dilakukan oleh wali (keluarga si pembunuh) untuk membuktiakan pembunuhan atas tersangka, atau dilakukan oleh tersangka untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan pembunuhan.[21]
Qasamah merupakan salah satu cara pembuktian yang berlaku pada zaman jahiliah. Setelah Islam datang, Nabi mengakui dan menetapkannya (qasamah) sebagai salah satu alat bukti yang sah untuk tindak pidana pembunuhan. Hal ini dijelaskan dalam hadis nabi:
Dari Abi Salam ibn Abd Ar-Rahman dan Sulaiman ibn Yasar dari seorang laki-laki sahabat Nabi saw menetapkan qasamah (ssebagai alat bukti) sebagaimana yang berlaku dizaman jahiliah. (Hadis riwayat Ahmad, Muslim, dan Nasa’i).[22]
Qasamah adalah suatu cara pembuktian dengan bersumpah yang dilakukan (diucapkan) 50 orang. Disyari’atkan dalam rangka memelihara jiwa, sehingga dalam keadaan bagaimanapun pembunuhan itu harus tetap diselesaikan, dibuktikan dan ditetapkan hukumannya. Dengan demikian, qasamah merupakan suatu jalan keluar untuk menyelesaikan suatu khasus pembunuhan, dimana tidak terdapat bukti berupa saksi atau pengakuan.
Menurut ulama Hanafiah, qasamah disyari’atkan untuk menanggulangi kelalaian warga ditemukannya korban dalam menjaga dan memelihara wilayah dari tidakan-tindakan kriminal yang dilakukan, baik penduduk setempat maupun oleh pihak luar. Akibat kelalaian mereka dalam mengamankan wilayahnya, mereka dibebani kewajiban harus melakukan qasamah dan sekaligus membayar diat, karena menurut Imam Abu Hanifah, mereka baik sebagai individu atau kelompok dianggap membunuh korban, karenya mereka harus bertanggung jawab.
Para ulama sepakat bahwa qasamah hanya dilakukan untuk tindakan pembunuhan, bukan yang lainnya. Hanya saja kapan digunakannya qasamah, para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Abu Hanifah, qasamah dilakukan apabila pelaku (pembunuh) tidak diketahui. Apabila pelakunya diketahui maka pembuktiannya tidak menggunakan qasamah, melainkan mengunakan cara-cara pembuktian biasa.
Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, qasamah digunakan apabila pelaku (pembunuh) diketahui ada tanda dan petunjuk yang mengarah kepadanya. Apabila pembunuh tidak diketahui maka menurut mereka (jumhur) qasamah tidak dapat diberlakukan.
Qasamah dapat digunakan sebagai alat bukti kecuali apabila syarat-syarat terpenuhi. Dan syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Kematian yang dialami oleh korban merupakan akibat tindak pembunuhan, baik karena pemukulan, pencekikan maupun yang lainnya. Apabila tidak ada bekas atau tanda-tanda pembunuhan maka tidak ada qashamah dan tidak ada diat.
b.      Jumhur ulama selain Hanafiyah mensyaratkan adanya lauts atau petunjuk yang mengarah kepada pelaku pembunuhan, seperti ditemukannya jasad korban di halaman rumah musuhnya. Apabila tidak ada lauts maka tidak ada qasamah. Akan tetapi Imam Abu Hanifah tidak mensyartkan adanya lauts, melainkan cukup ditemukannya mayat dan ada bekas pembunuhan.
c.       Hanafiyah mensyaratkan adanya sebagian besar dari jasad korban ditempat kejadian. Apabila yang ditemikan hanya satua nagota badan saja, tidak ada qasamah dan diat. Apabila trdapat separuh badan berikut kepalanya maka berlaku qasamah dan diat. Akan tetapi, apabila hanya ditemukan kepanya saja maka tidak ada qasamah dan tidak ada diat. Sedangkan ulama lain tidak mensyaratkan hal ini.
d.      Imam Abu Hanifah mensyaratkan pembunuhan tidak diketahui. Apabila pembunuhan diketahui maka tidak ada qasamah. Akan tetapi menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad untuk berlakunya qasamah, justru pembunuhan harus diketahui berdasarkan adanya petunjuk (lauts). Apabila pembunuhan tidak diketahui maka qasamah tidak dapat digunakan.
e.       Keluarga korban mengajukan tuntutan terhadap tersangka.
f.        Tuntutan yang diajukan oleh pra keluarga korban tidak boleh bertentangan dengan antara yang satu dengan yang lain. Mislanya sebagian wali (keluarga) menuntut bahwa pembunuhnya A, tetapi keluarga yang lain menyatakan bahwa pembunuhnya B. Jika pertentangan dalam tuntutan itu terjadi maka qasamah tidak bisa digunakan.
g.       Tersangaka mengingkari perbuatan pembunuhan tersebut. Apabila pelaku pembunuhan mengakui perbuatanya maka qasamah tidak dapat digunakan, karena sudah ada alat bukti pengakuan.
h.       Imam Abu Hanafiah mensyaratkan adanya permintaan agar kasus pembunuhan tersebut dibuktikan dengamn qasamah. Hal ini karena qasamah itu merupakan sumpah dan sumpah merupakan hak penuntut yang dapat dipenuhi dengan permintaanya. Itulah sebanya dalam qasamah, kesempatan pertama diberikan kepada korban, karena sumpah adalah hak mereka. Mereka berhak memilih dan menentukan orang-orang diduga sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan meminta keluarga mereka yang baik-baik untuk bersumpah.
i.         Imam Abu Hanifah mensyaratkan bahwa tempat mayat korban ditemukan adalah milik seorang atau dalam kekuasaan seseorang. Apabila tempat (tanah) tersebut bukan milik seseorang atau bukan dalam kekuasaan seseorang maka tidak ada qasamah dan tidak ada hukuman diat. Apabila mayat korban berada ditempat yang digunakan untuk kepentingan umum maka tidak wajib qasamah, tetap diat wajib dibayar dari Baitul Mal.[23]
4)      Qarinah
Qarinah merupakan alat bukti yang diperselisihkan oleh para ulama untuk tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. Untuk jarimah-jarimah yang lain, seperti hudud, qarinah banyak digunakan. Dalam jarimah zina, misalnya qarinah sudah dibicarakan, baik kegunaanya maupun dasar hukumnya. Salah satu conto qarina dalam jarimah zina adalah adanya kehamilan dari seorang perempuan yang tidak bersuami. Dalam jarimah syurbul khami (meminum-minuman keras), yang dapat dianggap sebagai qarinah, misalnya bau minuman dari mulut tersangka. Dalam tidak pidana pencurian, ditemukannya barang curian dirumah tersangka merupakan suatu qarimah yang menunjukkan bahwa tersangka yang mencuri barang tersebut.
Pengertian qarinah menurut Wahbah Zuhaili adalah sebagai berikut: Qarinah adalah setiap tanda (petunjuk) yang jelas menyerai sesuatu yang samar, sehingga tanda tersebut menunjuk kepadanya.
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa untuk terwujudnya suatu qarinah harus dipenuhi dua hal, yaitu:
a.             Terdapat suatu keadaan yang jelas dan diketahui yang layak untuk dijadikan dasar dan pegangan
b.            Terdapat hubungan yang menunjukkan adanya keterkaitan antara keadaan yang jelas (zhahir) dan yamng samar (khafi)
Dalam jarimah qishash, qarinah hanya digunakan dalam qasamah, dalam rangka ihtiath (hati-hati) guna menyelesaikan kasus pembunuhan, denga berpegang kepada adanya korban ditempat tersangka menurut Hanafiyah, atau berpegang dengan adanya lauts (petunjuk) menurut jumhur ulama’. Salah satu contoh lauts yang kemudian menjadi petunjuk (qarina) adalah terdapatnya tersangka didekat kepala korban, badan dan tangannya memegang pisau yang terhunus, serta badanya berlumuran darah. Adanya tersangka didekat jasad korban dengan pisau terhunus dan badan serta pakaian yang berlumuran darah merupakan petunjuk (qarinah) bahwa dialah orang yang membunuh korban. Demikian pula ditemukanya korban di tempat (wilayah) tersangka merupakan qarinah (petunjuk) bahwa pembunuhan dilakukan oleh penduduk diwilayah tersebut.
Diperselisihkannya qarinah sebagai alat bukti, sebabnya adalah dalam banyak hal qarinah ini bukan petunjuk yang pasti melainkan masih meragukan, karena banyak kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Dalam contoh kehamilan seorang perempuan yang tidak bersuami sebagai qarinah (pertanda) bahwa ia melakukan zina, belum bisa diterima sebagai petunjuk yang pasti karena masih ada beberapa kemungkinan yang lain, misalnya ia (perempuan) diperkosa. Oleh karena itu, jumhur fuqaha membatasi pengunaan qarimah ini dalam kasus-kasus yang ada nasnya, seperti qasamah. Sedangkan para fuqaha yang berpendapat bahwa qasama merupakan alat bukti, seperti Ibn Al-Qayyim memberi argumentasi bahwa apabila qarinah tidak digunakan, akan banyak sekali hal-hal yang hilang dan tercecer dan ini merupakan suatu kezaliman.[24]






BAB III
KESIMPULAN
Pembuktian berarti usaha menunjukkan benar atau salahnya seseorang terdakwa dalam sidang pengadilan.
Menurut Sobhi Mahmasoni, yang dimaksud dengan membuktikan adalah mengajukan alasan dan memberikan dalil sampai pada batas yang meyakinkan. Yang dimaksud meyakinkan adalah apa yang menjadi ketetapan atau keputusan atas dasar penelitian dalil-dalil itu.
Jenis-jenis alat bukti antara lai:
1.      Pengakuan
Pengakuan menurut syara’ adalah suatu pernyataan yang menceritakan tentang suatu kebenaran atau mengakui kebenaran tersebut
2.      Persaksian
Persaksian adalah suatu pemberitahuan (pernyataan) yang benar untuk membuktikan suatu kebenaran deengan lafadz-lafadz syahadat didepan pengadilan.
3.      Qasamah
Qasamah adalah sumpah yang diulang-ulang dalam dakwaan (tuntutan) pembunuhan, yang dilakukan oleh wali (keluarga si pembunuh) untuk membuktiakan pembunuhan atas tersangka, atau dilakukan oleh tersangka untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan pembunuhan
5)      Qarinah
Qarinah adalah setiap tanda (petunjuk) yang jelas menyerai sesuatu yang samar, sehingga tanda tersebut menunjuk kepadanya.




DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Wardi Muslich, 2005, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafida
Abd Al-Qadir Audah, Al-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy, jus II, dar al-Kitab al-Arab, Beirut
Sulaikin Lubis, dkk, 2006, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, Jakarta: Kencana
Depdikbud, 1995, Kamus Bahasa Indonesia Jakarta: Balai Pustaka
Sobhi Mahmasoni, 1949, Falsafah al-Tasyri’ Fil-Islam, Beirut: Al-Kasyaf
T. M. Hasbi-Ash-Shiddiqi, dkk., 1971, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Mujamma’ Khadim Al-Haramain Asy-Syarifain, Madinah
Muhammad ibn Ali Asy-Syaukani, Nail Al-Author, jus VII, Dar Al Fikr
Muhammad Salam Madzkur, 1964, Al-Qadla’ Fil Islam terjemah Peradilan Dalam Islam, Surabaya: Bina Ilmu
Abu Ishak, Ibrahim Ibn Ali Asy-Syairazi, 1994, Al-Muhadzadzab, jus II, Dar al-Fikr, Beirut
M. Hasbi Ash-Shiddiqy, 1997, Peradilan Dan Hukum acara Islam, Semarang: Pustaka Riski Putra
Wahba Zuhaili, 1989, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, jus VI, dar Al-fikr, Damarkus
Anshoruddin, 2004, Hukum Pembuktian Menurut hukum Acara Islam, Jogjakarta: Pustaka Pelajar
Ibn Al-Qayyim Al-Jauziyah, 1877, I’lam al-Muwaqqi’in ’Ar-Rabbil ’Alamin, jus I, Dar al-Fikr
Ibrahim Unais, et. al., Al-Mu’jam Al-Wasith, jus II, Dar ihya’ At-turats Al-Arabi
Abdullah ibn Qadamah Al-Maqadisi, 1368, Al-Muqhni, jus VII, Dar Al-Manar



[1] Sulaikin Lubis, dkk, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 135
[2] Depdikbud, Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1995), hal. 151
[3] Sobhi Mahmasoni, Falsafah al-Tasyri’ Fil-Islam, (Beirut: Al-Kasyaf, 1949), hal. 220
[4] Abd Al-Qadir Audah, Al-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy, jus II, dar al-Kitab al-Arab, Beirut, hal. 303
[5] Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafida, 2005). Hal. 227
[6] Abd Al-Qadir Audah, Al-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy, jus II, dar al-Kitab al-Arab, Beirut, hal. 303
[7] T. M. Hasbi-Ash-Shiddiqi, dkk., Al-Qur’an dan Terjemahnya, Mujamma’ Khadim Al-Haramain Asy-Syarifain, Madinah, 1971, hal. 144
[8] Muhammad ibn Ali Asy-Syaukani, Nail Al-Author, jus VII, Dar Al Fikr, hal. 277
[9] Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafida, 2005). Hal. 229
[10] Muhammad Salam Madzkur, Al-Qadla’ Fil Islam terjemah Peradilan Dalam Islam, (Surabaya: Bina Ilmu, 1964), hal. 119
[11] Abu Ishak, Ibrahim Ibn Ali Asy-Syairazi, Al-Muhadzadzab, jus II, Dar al-Fikr, Beirut, 1994, hal.481
[12] M. Hasbi Ash-shiddiqy, Peradilan Dan Hukum acara Islam, (Semarang: Pustaka Riski Putra, 1997), hal. 139
[13] Wahba Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, jus VI, dar Al-fikr, Damarkus, 1989, hal. 388
[14] Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut hukum Acara Islam, (Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hal. 388
[15] T. M. Hasbi-Ash-Shiddiqi, dkk., Al-Qur’an dan Terjemahnya, Mujamma’ Khadim Al-Haramain Asy-Syarifain, Madinah, 1971, hal. 70
[16] Abd Al-Qadir Audah, Al-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy, jus 11, dar al-Kitab al-Arab, Beirut, hal. 315-317
[17] Ibid, hal. 318-319
[18] Ibn Al-Qayyim Al-Jauziyah, I’lam al-Muwaqqi’in ’Ar-Rabbil ’Alamin, jus I, Dar al-Fikr, 1877, hal. 96
[19] Ibrahim Unais, et. al., Al-Mu’jam Al-Wasith, jus II, Dar ihya’ At-turats Al-Arabi, hal. 735
[20] Abdullah ibn Qadamah Al-Maqadisi, Al-Muqhni, jus VII, Dar Al-Manar, 1368, hal. 64
[21] Abd Al-Qadir Audah, Al-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy, jus 11, dar al-Kitab al-Arab, Beirut, hal.321-322
[22] Muhammad ibn Ali Asy-Syaukani, Nail Al-Author, jus VII, Dar Al Fikr, hal. 183
[23] Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafida, 2005). hal. 238-240
[24] Ibid, hal. 244-245

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH

Riba dan Bunga Bank

Prinsip-prinsip Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan